Color Skins

img
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya serta menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara. Berdasarkan pemikiran tersebut, diperlukan penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan ASN yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Oleh sebab itu penerapan penilaian kinerja ASN harus memenuhi prinsip-prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Pengertian mengenai penilaian kinerja yang dimaksud yaitu suatu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja ASN yang berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja dan tindak lanjut. Kegiatan Public Training Manajemen Kinerja ASN bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kompetensi pegawai terutama pejabat pengelola kepegawaian tentang pengelolaan kinerja ASN berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.