Pusat Pengembangan Kompetensi dan Kebijakan Publik atau yang lebih dikenal sebagai Jakarta Public Policy Center (JPPC) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya terstruktur dan sistematis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengelola manajemen pengetahuan kebijakan publik. Pengelolaan manajemen pengetahuan membuat kebijakan publik yang ditetapkan menjadi konsisten dan tepat sasaran serta sesuai Sustainable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan. Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penetapan Pusat Pengembangan Kompetensi dan Kebijakan Publik Sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, JPPC ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga memungkinkan Pemprov DKI Jakarta dapat bekerjasama dengan sektor publik dan privat dalam bentuk pengembangan kompetensi, jasa konsultasi dan pendampingan hingga memfasilitasi best practice bagi kota-kota lain di Indonesia yang berkaitan dengan kebijakan publik yang ditetapkan di Jakarta.
Berawal dari sebuah “isu” pergeseran/ mutasi pegawai di Pemprov DKI Jakarta yang menyebabkan hilangnya ilmu dan pengetahuan yang ada, pada akhir tahun 2019 terbentuklah JPPC sebagai wadah untuk menampung dan menyimpan knowledge manajemen dan best practice yang ada di Pemprov DKI Jakarta yang nantinya akan di sharing- kan kepada seluruh kementrian/lembaga yang ada di Indonesia. Dengan semangat sharing knowledge untuk bergerak lebih fleksibel dan mengoptimalisasi seluruh potensi yang ada terbentuklah juga BLUD untuk mengakomodir fleksibilitas yg cepat dari sisi birokrasi. Best Practice yang ada di Pemprov DKI Jakarta pada JPPC di masukkan kedalam bentuk pelatihan/public training, kerjasama antar lembaga, fasilitasi studi banding penerimaan tamu. Selain menjadi best practice JPPC juga menjadi wadah untuk berkolaborasi dan penghubung dengan stakeholder, mendokumentasikan knowledge ke Riset, karya ilmiah berbentuk buku untuk menjadi referensi.
Sesuai Pergub 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah : JPPC mempunyai tugas : Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kompetensi teknis umum dan pemerintahan, kompetensi teknis strategis dan kompetensi sosial kultural serta layanan knowledge sharing, kerja sama antar lembaga, fasilitasi studi banding dan promosi terkait informasi pengelolaan kebijakan publik pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sesuai Pergub 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah : JPPC mempunyai fungsi