Profil
Pusat Pengembangan Kompetensi dan Kebijakan Publik atau yang lebih dikenal sebagai Jakarta Public Policy Center (JPPC) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya terstruktur dan sistematis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengelola manajemen pengetahuan kebijakan publik. Pengelolaan manajemen pengetahuan membuat kebijakan publik yang ditetapkan menjadi konsisten dan tepat sasaran serta sesuai Sustainable Development Goals (SDGs) yang ditetapkan. Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penetapan Pusat Pengembangan Kompetensi dan Kebijakan Publik Sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, JPPC ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga memungkinkan Pemprov DKI Jakarta dapat bekerjasama dengan sektor publik dan privat dalam bentuk pengembangan kompetensi, jasa konsultasi dan pendampingan hingga memfasilitasi best practice bagi kota-kota lain di Indonesia yang berkaitan dengan kebijakan publik yang ditetapkan di Jakarta.
Apa Saja Tugas dan Fungsi JPPC?
Tugas
Sesuai Pergub 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah : JPPC mempunyai tugas : Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kompetensi teknis umum dan pemerintahan, kompetensi teknis strategis dan kompetensi sosial kultural serta layanan knowledge sharing, kerja sama antar lembaga, fasilitasi studi banding dan promosi terkait informasi pengelolaan kebijakan publik pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Fungsi
Sesuai Pergub 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah : JPPC mempunyai fungsi
- Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi teknis umum dan pemerintahan, kompetensi teknis strategis dan kompetensi sosial kultural;
- Penyelenggaraan layanan knowledge sharing, konsultasi, dan pendampingan peningkatan kompetensi teknis yang berkaitan dengan kegiatan strategis dan kebijakan publik;
- Pelaporan hasil knowledge sharing yang berkaitan dengan kegiatan strategis dan kebijakan publik;
- Pelaksanaan fasilitasi studi banding dan promosi terkait informasi pengelolaan kebijakan publik pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- Pelaksanaan pengelolaan Jakarta Corporate University sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pengelolaan tarif layanan pendidikan dan pelatihan kompetensi pemerintahan dan teknis, kompetensi strategis dan kompetensi sosial kultural; dan;
- Pelaksanaan kesekretariatan Pusat Pengembangan Kompetensi dan Kebijakan Publik.



