Color Skins

Tugas

Sesuai Pergub 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah : JPPC mempunyai tugas : Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kompetensi teknis umum dan pemerintahan, kompetensi teknis strategis dan kompetensi sosial kultural serta layanan knowledge sharing, kerja sama antar lembaga, fasilitasi studi banding dan promosi terkait informasi pengelolaan kebijakan publik pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Fungsi

Sesuai Pergub 57 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah : JPPC mempunyai fungsi

  • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kompetensi teknis umum dan pemerintahan, kompetensi teknis strategis dan kompetensi sosial kultural;
  • Penyelenggaraan layanan knowledge sharing, konsultasi, dan pendampingan peningkatan kompetensi teknis yang berkaitan dengan kegiatan strategis dan kebijakan publik;
  • Pelaporan hasil knowledge sharing yang berkaitan dengan kegiatan strategis dan kebijakan publik;
  • Pelaksanaan fasilitasi studi banding dan promosi terkait informasi pengelolaan kebijakan publik pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  • Pelaksanaan pengelolaan Jakarta Corporate University sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pengelolaan tarif layanan pendidikan dan pelatihan kompetensi pemerintahan dan teknis, kompetensi strategis dan kompetensi sosial kultural; dan;
  • Pelaksanaan kesekretariatan Pusat Pengembangan Kompetensi dan Kebijakan Publik.